Bawa Tiga Puluh Butir Ekstasi, Tiga Pria di Tanjungbalai Diamankan Polisi
digtara.com – Polres Tanjungbalai menangkap tiga pria pengguna narkoba jenis ekstasi di Jalan SMA Negeri III, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (13/6/2020). Bawa Tiga Puluh Butir Ekstasi
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH MH, melalui pesan elektronik WhatsApp.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, ketiga tersangka ditangkap dilokasi berbeda,” ucap Kapolres.
Adapun ketiga tersangka yaitu, ZK (38) warga Jalan Kirab Remaja, Kecamatan Teluk Nibung. KR (40) warga Jalan MA, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan TM (50) warga Jalan Sei Sampean, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Awalnya, petugas melakukan pengintaian terhadap ZK yang diketahui baru saja melakukan transaksi.
Baca Juga:Â Gerebek Narkoba, Empat Pria di Ringkus Sedang Main Tembak-tembakan
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan dari dalam laci sepeda motor yang dipakai tersangka, bungkus plastik yang di dalamnya berisi pil ekstasi.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yakni KR dan MA.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga puluh butir narkotika jenis ekstasi seberat 12,88 gram, satu bungkus plastik, dua unit handphone dan dua unit sepeda motor.
Baca Juga:Â Artis Jerry Lawalata Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkotika
Kini, ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. [mag-1]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bawa Tiga Puluh Butir Ekstasi Tiga Pria di Tanjungbalai Diamankan Polisi