Berstatus Walap, Pemilik Akun Facebook Foto Anggota TNI Minta Maaf
digtara.com – Pria pemilik akun Facebook foto anggota TNI, Polce Banamtuan (21) warga Pantai Paradiso Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca Juga:
Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Bobby Rahman, STr K mengatakan tersangka berstatus wajib lapor (walap) setelah diperiksa penyidik. Selain hukuman wajib lapor tiga kali dalam sepekan, Polce Banamtuan pun meminta maaf melalui media sosial atas perbuatannya tersebut.
“Dia (pelaku) sudah dipertemukan dengan korban anggota TNI AD dan sudah minta maaf. Dia langsung share ke Facebook (aku yang sama) permohohan maafnya,” ujarnya, Selasa (5/05/2020).
Meski tersangka mengakui perbutannya, namun tetap menjalani hukuman wajib lapor hingga laporan kasus ini dicabut korban. “Mau diselesaikan secara damai karena pelaku juga sudah minta maaf. Namun sebelum adanya pencabutan laporan polisi maka pelaku tetap kita kenakan wajib lapor,” tandasnya.
Diketahui, tersangka menggunakan akun Facebook Adii Adii foto profil berseragam anggota TNI. Alhasil, korban Serda Adi Seno Elifas Ruku melaporkan Polce Banamtuan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/05/2020).
[ya]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.