Biadab! Bocah SD ‘Digilir’ Ayah dan Abang Kandung Sendiri

digtara.com – Sungguh biadap. Seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dicabuli oleh ayah kandungnya, AA (55) dan abang kandungnya, MF (16). Tindakan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri, Desa Dagang, Tanjungmorawa, Delisedang.
Baca Juga:
“Antara korban dan para tersangka masih ada ikatan satu darah dimana para tersangka merupakan ayah dan abang kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus saat Konferensi Pers di depan gedung Satreskrim Polres Deli Serdang, Sabtu (9/1/2021).
Perbuatan bejat tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 saat korban, sebut saja Bunga (13), masih berusia 10 tahun. Terakhir terjadi pada tanggal 16 Desember 2020.
Kompol M Firdaus mengatakan, pada saat itu ayah dan abang kandung mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan bejatnya itu kepada sang ibu.
“Mereka mengancam akan membunuh korban apabila memberitahu perbuatan itu kepada ibu korban maupun orang lain,” terangnya.
Dilaporkan Ibunya
Merasa sudah tidak tahan lagi, korban lantas menceritakan perbuatan itu kepada abang angkatnya, Rahmad Akbar (25).
Setelah mendapat cerita dari sang adik angkat, Rahmad kemudian melapor kepada sang ibu dan menyarankan untuk langsung melapor ke Polresta Deliserdang pada tanggal 1 Januari 2021.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan para tersangka. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung menyergap para tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil pengakuannya, si ayah sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 20 kali. Sementara si abang sudah 5 kali.
Selanjutnya para tersangka di boyong ke Polresta Deli Serdang mendekam di balik jeruji besi.
““ Pelaku AA dan MS dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, ” tandasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
