Sabtu, 20 April 2024

Bocah SD Dicabuli Calon Ayah Tiri

Imanuel Lodja - Senin, 30 Maret 2020 09:01 WIB
Bocah SD Dicabuli Calon Ayah Tiri

digtara.com – Seorang siswi SD kelas III di Kota Kupang dicabuli calon ayah tiri nya. Ia dicabuli Jems Bolla (35) yang juga pacar sang ibu.

Baca Juga:

Ibu korban, AB (36), sudah melaporkan kasus pencabulan ini sesuai laporan polisi nomor LP/ 383 /III/2020/SPKT.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Senin (30/3/2020) membenarkan kasus pencabulan yang terjadi akhir pekan lalu.

“Korban sudah dua kali dicabuli pelaku yang juga calon ayah tiri atau pacar ibu korban,” katanya.

Terakhir korban dicabuli oleh pelaku pada akhir pekan lalu sekitar pukul 16.00 wita di gudang Gajah Mada di Jalan Pendidikan Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat itu ibu korban sedang tidak ada dirumah. Dirumah hanya ada pelaku dan korban.

Bermula dari Youtube

Pelaku mengajak korban menonton film di youtube sambil tidur-tiduran di kamar. Saat asyik menonton youtube, pelaku langsung mencabuli bocah usia 9 tahun ini.

Usai mencabuli korban, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada siapapun termasuk kepada ibu korban.

Saat keluar dari kamar, korban kepergok ibu nya yang baru pulang. Ibu korban curiga karena melihat ada cairan di paha dan kaki korban sehingga ibu korban menginterogasi korban.

Korban pun menceritakan semua kelakuan calon ayah tiri nya yang mencabuli korban. Ibu korban kemudian mengajak korban ke Mapolres Kupang Kota untuk mengadukan kasus ini.

Korban sudah menjalani visum di rumah sakit bhayangkara Titus Ult Kupang. Korban diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Saat diperiksa polisi, korban mengaku sudah dua kali dicabuli calon ayah tiri nya. Namun korban enggan menceritakan kepada ibunya karena takut dengan ancaman pelaku.

Aparat keamanan Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota kemudian meluncur ke kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan dalam sel Polres Kupang Kota.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru