Bunuh Rekannya, Petani di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
digtara.com – Romelos Agustinus Taraen alias Romelos (49), sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan tetangganya setelah dibekuk pada Minggu (23/5/2021) malam.
Baca Juga:
Warga Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang yang juga berprofesi sebagai petani ini diancam hukuman paling lama 15 tahun.
“Pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH di Mapolres Kupang, Senin (24/5/2021).
Tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP karena menganiaya korban dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian, tersangka mencuri dan memotong kelapa di kebun milik korban. Namun ketika ditegur, tersangka malah marah dan membacok korban.
“Korban tegur. Tersangka tidak terima jadi dia potong korban dengan parang,” tambah AKBP Aldinan RJH.
Tindakan ini, jelas Kapolres dilakukan pelaku secara spontan dan tidak direncanakan. Dalam pengakuannya tersangka juga mengaku sudah ijin mengambil kelapa dengan pemilik kebun di sebelahnya. Namun ternyata ia juga mengambil kelapa milik korban.
Karena ketahuan, Romelos takut dengan sanksi adat yang diberlakukan kepada pencuri.
“Ada sanksi adat bahwa kalau mencuri kelapa maka pelaku akan dapat denda adat dengan bayaran seekor sapi,” tambah kapolres Kupang.
Romelos membacok Bernat Faot (52), petani yang juga warga RT 21/RW 11, Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di kampung Oenunu, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe