Cabuli Siswi SMA, Kepala Dusun di Kupang Dibekuk Polisi
digtara.com – NEF (34), seorang Kepala Dusun di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT diamankan di Polres Kupang.
Baca Juga:
Ia dilaporkan telah mencabuli wanita di bawah umur, sebut saja Bunga (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (29/1/2021) ini baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1/2022) pagi sekitar pukul 05.30 wita.
Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekitar pukul 23.00 wita.
Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.
Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada di rumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.
Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban di rumahnya.
Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku sempat duduk di samping tempat tidur korban dan saat itu korban dalam keadaan tidur nyenyak.
Korban kaget dan bangun. Tiba-tiba pelaku langsung memegang lengan korban sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh korban untuk diam.
Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun korban menolak.
Pelaku terus memaksa untuk membuka pakaian korban sehingga korban tidak mampu menahan tangan pelaku.
Karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk di selesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi kamis (6/1/2022) mengaku kalau orang tua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum.
Polisi pun memeriksa saksi-saksi. Korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.