Di Manggarai, Handphone Guru Ngaji Dicuri saat Sholat, Pelaku Juga Curi Sepmor di Gereja

digtara.com – EHA (23), warga Nunur, Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, NTT diamankan polisi dari Polres Manggarai, Rabu (16/6/2021) malam. Awalnya, ia ditangkap karena mencuri hanpdhone guru ngaji. Namun setelah diinterogasi, ia juga terlibat pencurian sepeda motor.
Baca Juga:
Pelaku mencuri handphone milik Ismail Mohi (22), guru ngaji saat sedang sholat di Masjid Almunin, Nanga Paang, Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai..
Saat itu Selasa (15/6/2021) malam sekitar pukul 19.00 wita, korban sedang melakukan ibadah sholat Isya. Pelaku masuk ke mess di sebelah masjid dan mengambil handphone milik guru ngaji tersebut.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satarmese dan anggota unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikian untuk mengungkap pelaku pencurian.
Rabu (16/6/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita, unit Jatanras berhasil mengamankan Apolonaris Kumitor (26), seorang mahasiswa yang merupakan pembeli barang curian di kediamannya di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dari hasil interogasi diperoleh informasi kalau Apolonaris Kumitor membeli barang tersebut dari Mikael Akrius Sumito (19), seorang petani di daerah Laci, Kelurahan Laci Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Mikael Akrius Sumito menjual ke Apolonaris Kumitor dengan harga Rp 2.100.000.
Tim unit Jatanras bergerak lagi mengamankan Mikael Akrius Sumito di rumahnya. Dari Mikael didapat informasi handphone tersebut dibeli dari EHA,23, (pelaku pencurian) dengan harga Rp 1.750.000.
Berbekal informasi ini, tim unit Jatanras Polres Manggarai mendatangi kediaman EHA di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai.
Namun saat itu, EHA sempat melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk di Pitak, Kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai. Polisi kemudian mengamankan barang bukti handphone realmi 6 dan uang Rp 500.000.
Curi Sepeda Motor di Gereja
Dari hasil interogasi, ternyata EHA juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Sepmor) di dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng Kelurahan Satar Tacik, Kabupaten Manggarai
“Jadi EHA terlibat kasus pencurian sepeda motor pada Jumat (11/6/2021) lalu,” terang Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis (17/6/2021).
Saat itu EHA mencuri sepeda motor honda vario milik Rita Daliawati (54), warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kasus itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/102/VI/2021/SPKT/Res Manggarai /Polda NTT tentang kasus Curanmor.
Sekitar pukul 15.00 wita, pelaku EHA masuk ke dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru dan mengambil 1 unit sepeda motor vario warna hitam nomor polisi EB 4567 EI.
Kemudian pelaku EHA membawa kabur sepeda motor tersebut ke Labuan bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di pasar rakyat Batu Cermin di Waekesambi, Kelurahan Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 10.00 wita pelaku EHA ke Ruteng Kabupaten Manggarai untuk menjemput calon istrinya.
Tim unit Jatanras yang berhasil mengamankan pelaku selanjutnya membawa EHA ke Pasar Rakyat Batu Cermin di Waekesambi Kelurahan Batu Cermin Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil barang bukti sepeda motor vario.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Rishian.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Kapolres Manggarai dapat Pin Emas Kamulyan

Polres Manggarai Barat Sidak Peredaran Minyak Goreng Minyakita

Tali Asih, Bentuk Kepedulian Kapolda NTT kepada Personel TNI dan Polri di Polres Manggarai

Kapolres Manggarai Barat Kunjungi Kejari dan Ketua PN Manggarai Barat

Suasana Haru Warnai Pelepasan AKBP Ari Satmoko Bersama Istri dari Mako Polres Manggarai Barat
