Dianggap Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Calo Pemberangkatan TKI
digtara.com – Polda Sumut mengamankan 2 orang wanita yang diduga sebagai calo ilegal dalam pemberangkatan TKI ke Malaysia.
Baca Juga:
Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua pelaku yang berinisial AP dan S. Keduanya diamankan berdasarkan laporan warga yang curiga tentang praktek calo tersebut.
“Mereka telah beroperasi sejak tahun 2000,” ucapnya kepada wartawan, Senin (27/12/2021) malam.
Baca: Jamin Kesejahteraan TKI, PM Malaysia: Silakan Lapor Jika Gaji Telat Dibayar
Selain kedua pelaku yang diamankan pihaknya juga menyita 5 buah paspor dan buku yang berisi daftar nama yang diduga untuk memberangkatkan para calon TKI ilegal tersebut.
“Termasuk uang yang diberikan kepada pihak keluarga korban kepada pelak sebagai uang terima kasih sebesar 1 juta,” ucapnya lagi.
Baca: Suami TKI di Malaysia, IRT di Kupang Meninggal Usai Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap
Tatan menambahkan, bahwa modus kedua calo adalah mengiming-imingi pekerjaan ke luar negeri, terutama di Malaysia dan disana para korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
“Mereka (korban) tidak dimintai uang tapi akan dipotong gaji selama 3 bulan,” ucapnya lagi.
Tatan mengatakan, para pelaku memberangkatkan para TKI ilegal ini menggunakan jasa transportasi laut.
“Banyak pintu (dermaga ilegal) yang digunakan para pelaku untuk bisa memberangkatkan tki secara ilegal,” ucapnya lagi.
Diakhir, Dirkrimum Polda Sumut ini masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Dianggap Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Calo Pemberangkatan TKI