Kamis, 20 Februari 2025

Diduga Lakukan Penistaaan Agama, Pemilik  Akun Facebook Sun Go Kong Ditahan

- Minggu, 21 Februari 2021 10:31 WIB
Diduga Lakukan Penistaaan Agama, Pemilik  Akun Facebook Sun Go Kong Ditahan

digtara.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tersangka penista agama, Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Diduga Lakukan Penistaaan Agama, Pemilik  Akun Facebook Sun Go Kong Ditahan

Baca Juga:

“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” jelas Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum di halaman Mapolres saat konferensi pers, Minggu (21/2/2021).

Menurut Kapolres, tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook Sun Go Kong.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU,Ketua MUI Sergai, H Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah,  tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda.
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini, tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum.

“Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” tandasnya.

[ya]  Diduga Lakukan Penistaaan Agama, Pemilik  Akun Facebook Sun Go Kong Ditahan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru