Dilarang Minum Miras, Kakak Beradik Malah Aniaya Ayah Kandungnya
digtara.com – Dua kakak beradik ini pantas disebut anak durhaka. Keduanya tega menganiaya ayah kandungnya hanya karena dilarang mengkonsumsi minuman keras (miras).
Baca Juga:
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (23/05/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kedua pelaku masing-masing Kristoforus Suni (21) dan Marselinus Suni (19). Mereka tega menganiaya ayah kandung mereka, Petrus Suni (50) warga RT 01/RW 01 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, NTT.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK mengatakan awalnya korban menegur para pelaku yang juga anak-anak korban untuk berhenti mengkonsumsi minuman keras pada Jumat (22/05/2020) malam.
Namun para pelaku yang sudah mabuk minuman keras tidak menghiraukan teguran korban. Pelaku malah emosi dan marah dengan teguran korban sehingga langsung memukul korban di rumah mereka.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bibir bagian atas dan luka pada pelipis bagian kiri. “Atas kejadian tersebut korban datang dan melapor ke Polsek Kelapa Lima dan telah dituangkan dalam Laporan Polisi,” jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran SH.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Polda NTT untuk Visum Et Repertum. “Kasus tindak pidana pengeroyokan anak terhadap bapak kandung tersebut sementara ditangani piket Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima,” tambah Kapolsek Kelapa Lima.
Polisi langsung mengamankan para pelaku dan diboyong ke Mapolsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP sub pasal 351 KUHP.
[ya]