Dua Pencuri Sapi di Kabupaten TTU Diamankan Polisi, 4 Masih Buron
digtara.com – Dua orang pria diamankan polisi Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Gustaf Steven Ndun bersama anggota Polsek Biboki Anleu, akhir pekan kemarin. Keduanya diduga terlibat pencurian sapi milik warga.
Baca Juga:
Dua pria ini masing-masing Zakarias Manehat dan Rafael Arnaes Berek ini diamankan aparat kepolisian di RT/RW 008/003 Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT sekira pukul 17.00 Wita.
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut.
Menurutnya, penangkapan terhadap para terduga pelaku berawal dari adanya laporan polisi dari warga, Hilarius Joseph Bria, pada Jumat (14/05/2021). Saat itu Hilarius mengaku kehilangan satu ekor sapi.
Masih berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, lanjut AKP Sujud, saat hendak mencari sapi yang dimaksud, Hilarius memergoki para terduga sedang menyembelih sapi miliknya.
Berdasarkan laporan warga tersebut, Satreskrim Polres TTU melalui Tim Buser dan Anggota Polsek Biboki Anleu langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan laporan warga itu anggota Polsek dan Buser langsung melakukan penyelidikan kemudian berhasil mendapat informasi jika terduga pelaku berinisial ZM dan RAB sehingga langsung ditangkap,†terang AKP Sujud.
Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres TTU dan Polsek Biboki Anleu sebanyak 6 terduga pelaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap empat orang terduga pelaku lainnya.
“Di antara 6 terduga pelaku ini, 1 orang adalah residivis,†kata AKP Sujud.
Pasca ditangkap dan diamankan di Polsek Biboki Anleu, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres TTU pada hari yang sama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya diperiksa intensif dan ditahan dalam sel Polres TTU sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.