Edan! Bocah Lima Tahun di Kupang Dicabuli Remaja 16 Tahun

digtara.com – MJN, bocah usia lima tahun yang juga warga Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang dicabuli MB (16).
Baca Juga:
MB juga merupakan warga Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT.
Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu sudah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Amfoang Utara melalui laporan polisi nomor LP/B/08/IV/2022/Polsek Amfoang utara.
Baca: Tabrak Pick Up saat Mendahului Truk Tronton, Pemotor Asal Kupang Tewas di Tempat
Aksi cabul ini dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, kabupaten Kupang sekira pukul 16.00 wita.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi, Senin (27/6/2022) di Polres Kupang membenarkan kejadian ini.
Baca: Pelajar SMP Bonceng Tiga Jatuh di Jembatan di Kupang, Satu Tewas Dua Luka Parah
Disebutkan kalau saat itu korban MJN sedang bermain dengan dua orang kakak nya di rumah kerabat.
Saat bermain, korban melihat pelaku MB sedang memperhatikan mereka.
Usai bermain dengan kedua kakaknya, korban pulang ke rumah neneknya DB.
Saat tiba d rumah nenek korban ternyata ada pelaku MB.
Saat itu pelaku MB sementara berada di dalam salah satu kamar di rumah nenek korban.
Begitu melihat korban, pelaku langsung memanggil korban dan meminta korban datang ke kamar.
Baca: Biaya Peminangan hingga Denda Adat Jadi Perhitungan Gugatan Wanita Batal Nikah di Kupang
Korban pun menghampiri pelaku yang sudah berada di dalam kamar.
Lalu pelaku langsung menutup pintu kamar dari dalam.
Baca: Perempuan di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1 Miliar Gara-gara Batal Dinikahi
Pelaku kemudian menyuruh korban tidur di lantai dalam kamar dan korban pun menuruti permintaan pelaku.
Pelaku langsung membuka celana korban dan pelaku juga membuka celananya kemudian langsung menindih korban dari atas.
Pelaku mencabuli dan ingin menyetubuhi korban.
Saat pelaku hendak menyetubuhi korban, salah satu kerabat korban MT masuk kamar dan mendorong pintu kamar pelaku.
Ia kaget menyaksikan aksi pelaku terhadap korban.
MT kemudian berteriak minta tolong. Pelaku yang kaget karena aksi nya diketahui orang lain langsung bangun dan berlari ke luar kamar dan memilih kabur.
“Kasusnya sudah ditangani penyidik polsek Amfoang Utara. Korban sudah divisum dan sudah diperiksa,” tandasnya.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku masih dibawah umur sehingga tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor,” tambahnya.
Namun proses hukum kasus ini tetap dilakukan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang untuk diteliti.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Edan! Bocah Lima Tahun di Kupang Dicabuli Remaja 16 Tahun

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

Ayah Kandung Korban Pencabulan Calon Ayah Tiri Minta Pelaku Dihukum Mati

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU
