Sabtu, 12 Juli 2025

Gadis 15 Tahun Digagahi di Kamar Kost Teman, Pelakunya Ditangkap

Imanuel Lodja - Rabu, 10 Juni 2020 04:24 WIB
Gadis 15 Tahun Digagahi di Kamar Kost Teman, Pelakunya Ditangkap

digtara.com – Aparat keamanan Polsek Kupang Tengah, mengamankan Eugenius Falentino Seran alias Tino (19), pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur. Gadis 15 Tahun Digagahi

Baca Juga:

Tino ditangkap pada Selasa (9/6/2020) malam di kediamannya di Desa Biuduk Fehan, Kabupaten Malaka.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua bersama tim. Bripka Pance dibantu anggota buser Polres Malaka, Bripka Elivas Tano dan rekan anggota Polres Malaka.

Tino tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat ditangkap polisi. Ia pun dibawa ke Polsek Kupang Tengah, Rabu (10/6/2020) dan diperiksa terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos mengatakan, Tino mencabuli korban OAFP alias Vin (15), pada 12 Maret 2020 lalu di kamar kost.

Pencabulan bermula saat pelaku mengirim pesan inbox kepada korban dan mengajak korban jalan-jalan. Korban pun mengiyakan.

Dijemput dengan Sepeda Motor

Sekitar pukul 18.30 wita, pelaku bersama Siprianus Bere menjemput korban menggunakan satu sepeda motor.

“Dengan berboncengan tiga orang, pelaku dan Seprianus Bere membonceng korban dan membawa korban ke rumah kos temannya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima,” ujar Kapolsek.

Karena situasi tidak memungkinkan, pelaku mengajak rekan yang lain Yosafat Lim dan membonceng korban ke rumah kos di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Pelaku lalu mengajak korban ke kamar dan mengunci pintu. Sedangkan Yosafat Lim menunggu diluar.

“Sesuai pengakuan korban, saat itu pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak. Sehingga pelaku memaksa menyetubuhi korban,” ujar Kapolsek.

Usai mencabuli korban, pelaku dan rekannya serta korban kembali ke Kelurahan Oesapa dan pelaku pun tidur di kamar kost rekannya, Yosafat Lim.

Pelaku meminta bantuan Yosafat Lim mengantar korban kembali ke rumahnya.

Korban kemudian menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada teman-temannya. Bersama rekan-rekannya, korban sempat mencari pelaku namun tidak ketemu.

Keesokan harinya, korban bersama orang tuannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah.

Pasca kejadian ini, pelaku kabur hingga ke Kabupaten Malaka dan ke wilayah perbatasan RI-Timor Leste.

“Penyidik mengalami kesulitan sebab alamat pelaku tidak jelas. Kemudian dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melarikan diri ke Kabupaten Malaka,” tandas Kapolsek.

Saat ini, pelaku sudah diperiksa dan ditahan di Polsek Kupang Tengah.

Dia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

https://www.youtube.com/watch?v=MNBEcgbrpcg

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Gadis 15 Tahun Digagahi di Kamar Kost Teman, Pelakunya Ditangkap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

Ayah Kandung Korban Pencabulan Calon Ayah Tiri Minta Pelaku Dihukum Mati

Ayah Kandung Korban Pencabulan Calon Ayah Tiri Minta Pelaku Dihukum Mati

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Komentar
Berita Terbaru