Gerebek Pesta Sabu, Tim Gabungan Bekuk Pelaku Begal dan Penyalahguna Narkoba
digtara.com -Â Tim gabungan Resmob Sat Brimob dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara gerebek pesta narkoba di Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Buntu Kelurahan Perjuangan Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (3/05/2020) dini hari. Gerebek Pesta Sabu.
Baca Juga:
Dari penggerebekan itu, tim gabungan juga berhasil memboyong pelaku begal. Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Taryono Raharja membenarkan telah menangkap enam orang laki-laki. “Masih dalam pengembangan,” ujarnya, Minggu (3/05/2020) malam.
Awalnya, Tim gabungan Polda Sumut mendapatkan informasi, M Ridho diduga pelaku begal di Jalan AR Hakim dengan korban bernama Hernida Sihombing sedang melakukan pesta narkoba di salah satu rumah di Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Buntu.
Mendapat informasi itu, tim mengecek dan melakukan penggerebekan. Saat masuk ke gang rumah itu, M Dani dan Syaprizal berusaha keluar dari rumah namun berhasil ditangkap. Tim juga mengamankan 3 orang pria (M Ridho, Saktian Rifal dan Aditya) yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, mengamankan Mujiono yang bersembunyi dan ditemukan satu bungkus narkotika ganja yang disimpan dalam kotak pengharum ruangan. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di seputar rumah lainnya dengan menemukan beberapa buah senjata tajam yang disembunyikan.
Baca:
Gerebek Kampung Narkoba di Medan, 2 Oknum Polisi Ikut Diamankan
Selanjutnya, keenam orang itu diboyong ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut. Selain itu, mengintrogasi keterlibatan M Ridho yang diduga pelaku begal Jalan AR Hakim dan M Ridho dan masih dilakukan pengembangan. “Masih kami kembangkan, semoga cepat terungkap,” ungkapnya.
Amankan 6 Pelaku sesuai Perannya
Adapun ke-enam pria yang diamankan tim gabungan yakni M Ridho Padang (29) warga Jalan Rawa Cangkok IV no 63 Perjuangan Kecamatan Medan Denai yang berperan duduk bersama Saktian Rifal mengkonsumsi narkoba jenis sabu sambil mengisi paket sabu ke plastik klip.
Aditya (29) warga Jalan Sutrisno Gang Sehati no 764 Sukarame Kecamatan Medan Area, berperan duduk bersama M Ridho dan Saktian Rifal sambil mengkonsumsi sabu.
Saktian Rifal (27) Jalan Bromo Ujung Gang Selamat no 3 Medan Denai yang berperan duduk bersama M Ridho mengkonsumsi sabu sambil mengisi paket sabu ke dalam plastik klip.
Mujiono (46) warga Jalan Rawa Cangkok IV Gang Buntu Kecamatan Medan Denai, berperan yang menyediakan tempat atau yang punya rumah dan mengkonsumsi sabu dan ganja.
M Dani (28) warga Jalan Rawa Cangkok 3 Medan Denai yang berperan membeli sabu di lokasi dan mengkonsumsi di TKP.
Syaprijal (21) warga Jalan Selamat Bromo Ujung Medan Denai yang berperan membeli sabu dan mengkonsumsi sabu di TKP.
Tim gabungan juga menyita barang bukti 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus kecil narkotika jenis ganja, bong, kaca pirex yang merupakan alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, plastik klip kecil, 1 buah sajam jenis clurit, 1 buah sajam jenis parang, 1 buah sajam jenis sangkur, 3 buah sajam jenis pisau kecil, dan 3 unit sepeda motor. “Barang bukti disita ke Ditreskrimum,” tandasnya.
[ya]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.