Karena Cemburu, Wanita Ini Sekongkol dan Siram Kekasihnya Dengan Air Keras

digtara.com – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku penyiraman air keras terhadap Feri Ardiansyah (25), warga Jalan Cemara Medan, yang terjadi pada Minggu malam, 6 Desember 2020 lalu. Para pelaku ditangkap di Kota Sibolga. Siram Kekasihnya Dengan Air Keras
Baca Juga:
Kedua tersangka yang diamankan polisi masing-masing AF alias Ica (26) dan AM alias Zuin (19) warga Medan. Sedangkan, 2 pelaku lain, Rizal dan Hidayat alias Mamek masih dalam pengejaran polisi.
Dari para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Vario BK 2497 AJD.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Paripurna Atmaja, saat memaparkan kejadian itu mengatakan kedua pelaku tidak melawan diamankan petugas.
Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan berat itu ternyata di latar belakangi karena cemburu akibat cinta segitiga.
Baca: Ambroncius Nababan Tersangka Kasus Rasis Resmi Ditahan Bareskrim
“Motif yang kita dapat adalah asmara, cemburu. Tersangka Mamek dekat dengan Ica dan Ica merasa kecewa dengan korban karena tidak ada kepastian hubungan mereka,” kata Ricky, Rabu (27/1/2021) di Mapolsek Percut Sei Tuan.
Dijelaskan dia, kejadian penyiraman air keras ini terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung pada tanggal 6 Desember 2020 lalu.
Dikatakan Ricky, informasi yang diperoleh penangkapan itu berkat laporan dari keluarga Feri ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Tersangka Mengakui Perbuatannya
Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil penyidikan, kedua tersangka sendiri mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan saksi melihat para tersangka berkumpul di atas jembatan parit busuk di Jalan Surya.
Begitu juga dengan keterangan tersangka Zuin yang membonceng tersangka Mamek saat melakukan penyiraman air keras terhadap korban dan tersangka Ica yang berjalan kerumah kost korban untuk memancing korban untuk keluar.
“Sehingga perbuatan korban telah memenuhi unsur penganiayaan sebagimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 2 subsider pasal 352 ayat 2 jo 55,56,” jelas Ricky.
Baca: 5 Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi, 1 Diantaranya Wanita
Terkait keberadaan dua pelaku yang belum ditangkap, Ricky meminta agar keduanya segera untuk menyerahkan diri.
“Kami imbau untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan berikan tindakan keras dan terukur,” demikian Ricky.
Karena Cemburu, Wanita Ini Sekongkol dan Siram Kekasihnya Dengan Air Keras

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Polres Manggarai Barat Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan pada Tawuran Antar Kampung di Kabupaten Alor

Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara
