Kamis, 25 April 2024

Kenal Melalui Medsos, Pelaku Cabul Digiring Warga ke Polres Sergai

- Rabu, 13 Mei 2020 09:45 WIB
Kenal Melalui Medsos, Pelaku Cabul Digiring Warga ke Polres Sergai

digtara.com – Seorang pemuda inisial RRLB (20) warga Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa digiring warga ke Polres Sergai setelah ditangkap di Lapangan Volly Dusun II Desa Bintang Bayu Kecamatan Kotarih, Sergai, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin(11/05/2020) sekira pukul 01.00 Wib.

Baca Juga:

Pasalnya RRLB telah melakukan pencabulan terhadap inisial Bunga (14) warga Kecamatan Bintang Bayu. Tersangka RRLB dilaporkan oleh ibu korban, SW Br Simbiring (46) sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang MHum membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan. “Tersangka RRLB ditangkap atas laporan ibu korban. Tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata SIK MH, Rabu (13/05/2020).

Tersangka dengan korban berkenalan di media sosial sejak 2019 dan selalu chating-chatingan. Pelaku chating akun facebook korban untuk mengajak ketemu dan hingga janjian di lokasi sebuah sekolah SMP swasta pada Sabtu (9/05/2020).

Saat itu, pelaku dengan korban bertemu sekitar pukul 21.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lapangan volly hingga korban diajak untuk jalan-jalan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban duduk di Lapangan volly dengan lampu remang-remang.

Saat itu, pelaku langsung memeluk, mencium bibir korban dan meraba payudara korban hingga kelamin pelaku berdiri dan tangan pelaku masuk ke dalam vagina korban sampai akhirnya ditangkap warga sekitar.

Saat interogasi, tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali, tepatnya di Lapangan volly Kabupaten Sergai. “Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No 17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara,” tandasnya.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=IRQcZ2InbfM

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru