Kuasai 60 Paket Sabu, IRT di Tebingtinggi Terjaring GKN
![Kuasai 60 Paket Sabu, IRT di Tebingtinggi Terjaring GKN](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202210/IMG-20221007-WA0125.jpg)
digtara.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Tebingtinggi, berhasil terjaring dalam Gerakan Kampung Narkoba (GKN),yang dilakukan oleh Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi,dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 bungkus paket kecil, yang berisikan serbuk kristal di duga sabu siap edar dan uang hasil penjualan.
Baca Juga:
- 6 Pelaku Terduga Bandar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Unit Intel Kodim 0204 DS di Tebingtinggi
- Peduli Antar Umat Beragama, Walikota Tebingtinggi Terpilih Iman Irdian Saragih Tinjau Perayaan Tahun Baru Imlek Ke 2576 Tahun 2025
- Tahun Baru Imlek ke 2576 di Vihara Varja Ganda Tebingtinggi Bernuansa Pink
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan wanita paruh baya tersebut berinisial An alias Butet (52) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku ini ditangkap dirumahnya, pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul15.00 WIB,” kata Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi,dalam pres relisnya, Sabtu (8/10/2022).
“Penangkapan pelaku berawal ketika petugas melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak Lingkungan 1, kelurahan Bandar Utara. kemudian Polisi mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Tapi saat melihat Polisi datang kerumahnya, pelaku sempat terlihat melemparkan satu buah dompet kecil ke luar rumahnya. Polisi yang melihat aksi pelaku kemudian mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku tersebut dan saat dibuka didalamnya terdapat 60 buah plastik klip kecil berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhannya memiliki berat kotor (Bruto) 8,11 gram dan Berat Bersih (Netto) 3,31 gram,” sambung Kasi Humas.
Polisi yang melakukan penggeledahan dirumah pelaku juga mengamankan barang bukti lainya berupa yang tunai Rp170 ribu, satu buah Handphone.
Kepada Polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan, dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelas Agus Arianto.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kuasai 60 Paket Sabu, IRT di Tebingtinggi Terjaring GKN
![6 Pelaku Terduga Bandar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Unit Intel Kodim 0204 DS di Tebingtinggi](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
6 Pelaku Terduga Bandar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Unit Intel Kodim 0204 DS di Tebingtinggi
![Peduli Antar Umat Beragama, Walikota Tebingtinggi Terpilih Iman Irdian Saragih Tinjau Perayaan Tahun Baru Imlek Ke 2576 Tahun 2025](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Peduli Antar Umat Beragama, Walikota Tebingtinggi Terpilih Iman Irdian Saragih Tinjau Perayaan Tahun Baru Imlek Ke 2576 Tahun 2025
![Tahun Baru Imlek ke 2576 di Vihara Varja Ganda Tebingtinggi Bernuansa Pink](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tahun Baru Imlek ke 2576 di Vihara Varja Ganda Tebingtinggi Bernuansa Pink
![Sungai Padang Meluap Rendam Ribuan Rumah di 4 Kecamatan dan Pasar Tradisional di Tebingtinggi](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Sungai Padang Meluap Rendam Ribuan Rumah di 4 Kecamatan dan Pasar Tradisional di Tebingtinggi
![Ditinggal Kerja, Rumah Semi Permanen Hangus Terbakar di Tebingtinggi, Korban Menangis Histeris](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Ditinggal Kerja, Rumah Semi Permanen Hangus Terbakar di Tebingtinggi, Korban Menangis Histeris
![Guru dan Siswa Bersih-bersih Pasca Banjir, Proses Belajar Mengajar Tertunda](https://cdn.digtara.com/image/0.png)