Masih 16 Tahun, Anak Kepala Desa yang Hamili Pacarnya Diringkus Polisi
digtara.com – Tersangka pelaku pencabulan ZR (16) anak Kepala Desa yang sempat kabur akhirnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di Kelurahan Bagas Godang Kecamatan Sipirok, Jumat (19/2/2021) pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Tersangka yang masih di bawah umur itu sebelumnya dikabarkan sudah kabur ke Aceh. Namun kemarin, ia diketahui masih di daerah Sipirok, Tapsel.
“Tersangka pada saat itu hendak pergi ke Medan, namun petugas mencegatnya di tengah perjalanan, ” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby kepada digtara.com, Sabtu (20/2/2021).
Dikatakannya, petugas sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka akan pergi ke Medan dengan menggunakan kendaraan umum.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung berangkat ke Sipirok untuk mencegat tersangka.
Setelah mendapati mobil angkutan umum yang di tumpangi tersangka, anggota Sat Reskrim Polres Tapsel langsung menghentikan mobil tersebut dan mendapati tersangka sedang berada di dalam, sehingga dengan sigap petugas langsung melakukan penangkapan.
“Sekarang kami akan memboyong tersangka ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tandasnya.
Tersangka juga dikenakan pasal 81 subs pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya di beritakan, ZR yang merupakan anak Kepala Desa di daerah Tapanuli Selatan menghamili seorang gadis di bawah umur.
Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir Timbul Simanungkalit mengatakan saat ini korban, SPR (16) warga Kecamatan Tantom Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan sedang hamil 7 bulan.
Menurut pengakuan keluarga korban, kejadian bermula saat korban dan tersangka mendatangi sebuah kafe pada April 2020 lalu. Di mana di lokasi tersebut terdapat gubuk-gubuk yang sepertinya sudah difasilitasi untuk kaum muda memadu asmara.
“Jadi di Tabagsel ini, ada semacam kafe yang sepertinya memang sudah disiapkan untuk anak muda pacaran. Jadi di sana mereka bebas mau ngapain dengan modal yang minim,†bebernya.
Di lokasi inilah sepasang sejoli yang masih di bawah umur melakukan hal layaknya suami istri. Hingga pada akhirnya, korban hamil dan kini perutnya sudah mulai diisi oleh janin.
Menurut pengakuan keluarga korban, korban sudah berpacaran selama 4 tahun, tepatnya sejak keduanya masih berusia 12 tahun.