Mengaku Anggota Polisi untuk Memeras, David Dijebloskan ke Penjara
digtara.com – Mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan pemerasan, DH (38), warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Marelan, diringkus Polisi, jumat (10/7/2020) lalu. Mengaku Anggota Polisi untuk Memeras
Baca Juga:
Informasi ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR.H.R. Dayan SH.MH melalui pesan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Korbannya bernama Rani (26) warga Pasar IX Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Saat itu, Sabtu (11/4/2020) sekira Pkl 20.30 Wib, korban melintas di TKP dengan mengenderai sepeda motornya. Kemudian tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku DH yang mengaku sebagai petugas Kepolisian yang bertugas di Polda Sumut.
“Tersangka mengaku anggota kepolisian yang tugas di Polda. Lalu saat korban akan menunjukan surat kendaraannya tersangka langsung merampas dompet korban,” katanya.
Baca: Sering VC WhatsApp dengan Pacar, Polisi Gadungan di Aceh Ancam Sebar Video Vulgar
Korban Lapor ke Polisi
Korban yang merasa keberatan langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian yang menimpanya.
Setelah melakukan penyidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, dan langsung menangkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan Tersangka mengakui perbuatannya dan telah sering melakukan aksinya,” lanjut Kapolres.
Sedikitnya, tersangka sudah melakukan kejahatan dengan modus yang sama sebanyak 15 kali. Hal ini dilakoninya sejak bulan April 2020 s/d Bulan Juli 2020 dengan TKP seputaran Jalan Raya Manunggal s/d Jalan Raya Marelan.
“Adapun uang hasil dari kejahatan tersangka dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membeli makanan, rokok dan minyak kendaraan,” kata Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan berkoordinasi untuk mengetahui korban-korban yang lain.
Baca: Beraksi Dengan Senjata Mainan, Polisi Gadungan Ditangkap Reskrim Polsek Binjai Kota
Tak lupa, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dengan modus yang sama untuk membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 368 Yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Mengaku Anggota Polisi untuk Memeras, David Dijebloskan ke Penjara