Meresahkan, Polsek Percut Seituan Ringkus Pengedar Narkoba
digtara.com – Polsek Percut Seituan berhasil meringkus Wayan (19) pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Meresahkan, Polsek Percut Seituan Ringkus Pengedar Narkoba
Baca Juga:
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika dan sempat viralnya video Ary Hasibuan yang mengadu tentang ulah wayan.
“Tersangka ditangkap pada hari Kamis (28/6/2020), setelah adanya laporan dari masyarakat dan setelah video pengaduan muncul,” kata Kapolsek Percut Seituan saat konfrensi pers di Mapolsek Percut Seituan, Senin (29/06/2020).
Petugas melakukan pengintaian dan langsung menangkap tersangka yang tidak jauh dari kediamannya. Dari tangan tersangka, lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram.
“Saat ditangkap, dia (tersangka) sedang duduk di lokasi. Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu,” ujarnya didampingi Panit Reskrim Ipda Jaya Syahputra dan Kasie Humas Aiptu Basrah Mansyah.
Akibat itu, sambung Kapolsek Percut Seituan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Mei 2009 tentang narkoba. (mag-1)
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=ZHm0RR3xJoI