Miris! Gadis 15 Tahun di NTT Bunuh Sepupu yang Hendak Memperkosanya
digtara.com – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku telah membunuh kerabat dekat yang tak lain adalah saudara sepupunya. Pasalnya, korban berinisial NB (48) itu hendak memperkosanya saat mencari kayu bakar di hutan.
Baca Juga:
“Tersangka adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun yang merupakan keluarga dekat dari korban,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Henderick Bahtera saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021).
Pelaku diketahui berinisial MS (15). Kepada polisi, yang menginterogasinya, MS mengakui telah melakukan hal tersebut karena korban memaksa tersangka agar berhubungan badan saat berada di hutan mereka sama-sama mencari kayu bakar.
Peristiwa ini terungkap saat Polres TTS mendapat laporan dari Polsek Kualin pada Kamis (11/2/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita tentang penemuan sesosok jenazah di kawasan hutan Kecamatan Kualin. Warga yang menemukan mayat tersebut tidak mengenali korban karena tidak ada identitas yang melekat.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Henderick Bahtera STR k memimpin anggota unit Identifikasi Polres TTS ke lokasi kejadian.
Polisi baru tiba di lokasi kejadian pada Jumat (12/2/2021) subuh dan tim identifikasi Polres TTS langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan telungkup dan kedua tangannya memegang dua pasang sendal. Korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
Polisi kemudian mengidentifikasi kalau korban adalah NB (48), warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite, Kabupaten TTS. Saat dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.
Pasca olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan medis, anggota unit identifikasi, Buser dan anggota Polsek Kualin dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS dan Kapolsek Kualin menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Polisi meminta keterangan dari keluarga korban dan teman-teman korban serta masyarakat yang sempat kontak dengan korban sebelum korban ditemukan meninggal. Sabtu (13/2/2021) pagi, sekitar pukul 06.30 Wita, polisi berhasil menemukan tersangka MS.
Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu bilah pisau dan handphone milik tersangka dan baju milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres TTS guna proses penyidikan selanjutnya.
gadis 15 tahun