Jumat, 19 April 2024

Palsukan Surat Rapid Tes Covid-19, ASN dan Perawat Ini Diringkus Polisi

- Minggu, 28 Juni 2020 16:58 WIB
Palsukan Surat Rapid Tes Covid-19, ASN dan Perawat Ini Diringkus Polisi

digtara.com – Diduga telah memalsukan dokumen surat rapid tes Covid-19, seorang Apatatur Sipil Negara (ASN) dan Perawat berhasil diringkus petugas Polres Sibolga, Sabtu 27 Juni 2020.

Baca Juga:

EWT (49) seorang ASN Pemkab Tapanuli Tengah dan seorang Perawat, MAP (30) diringkus karena diduga telah memalsukan dokumen surat keterangan hasil rapid tes Coronavirus (Covid-19) di Pelabuhan Pelindo Jalan Horas Kota Sibolga.

MAP bekerja di Klinik YS Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. Seorang lainnya ASN inisial EWT, warga Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan dari aksi tersebut petugas mengamankan 52 rangkap fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas dan 1 lembar kertas kuning pemeriksaan Laboratorium.

Ia mengungkapkan awalnya dugaan pemalsuan rapid tes itu terungkap saat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid tes yang diduga palsu di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga.

Diamankan

Personil Satuan Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang wanita inisial EWT di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Sabtu (27/06/2020).

“Kedua pelaku merupakan ASN dan Perawat di Klinik. Keduanya mengaku melakukan dugaan pemalsuan surat tersebut,” kata Iptu R Sormin, Minggu (28/06/2020).

Baca Juga: Minimalisir Positif Covid-19, Pemerintah Akan Datangi Warga Lakukan Rapid Tes

Kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan. Petugas mengamankan pelaku MAP yang merupakan seorang Perawat di Jalan Padangsidimpuan Gang Karya Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.

EWT juga diduga memalsukan tanda tangan atasannya hingga akhirnya yang bersangkutan merasa keberatan dan membua laporan ke Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng, Sabtu (27/06/2020).

Baca Juga: Surat Soal Seruan Rapid Tes Itu Hoax, MUI Minta Polisi Usut Tuntas

“Setelah gelar perkara. Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah. Sebab locus delicti kejadian pidana di wilayah hukun Polres Tapteng,” tandasnya.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=P3eqmACDkAs

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Palsukan Surat Rapid Tes Covid-19, ASN dan Perawat Ini Diringkus Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru