Penyelundupan Narkoba ke Medan Digagalkan, Polisi Tangkap Warga Aceh Timur
digtara.com – Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan petugas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Mushola Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Sabtu (27/06/2020) pukul 16.00 Wib.
Baca Juga:
Dari lokasi itu petugas berhasil mengamankan Muh Hamdani (44) warga Grong-grong Kecamatan Pantai Bidari Kabupaten Aceh Timur dan menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.090 gram, dua unit ponsel, satu unit mobil Avanza silver BK 1451 IX.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap pada Sabtu kemarin di kawasan Medan Sunggal,” jelasnya, Minggu (28/06/2020).
Tersangka berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Avanza silver BK 1451 IX yang dikendarai Muh Hamdani.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.090 gram. “Tersangka kita tangkap saat mengendarai mobil dan ditemukan sabu-sabu yang dikemas dalam dua bungkus di dalam mobilnya,” ujarnya.
Mantan Kapolres Deli Serdang ini mengaku masih mendalami jaringan sindikat narkoba tersebut. “Tersangka dan barang bukti termasuk mobil sudah diboyong ke Polda,” tandasnya.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=JNE3-gsmj4o