Pergoki Pasangan Wik-Wik, Pria Deli Serdang Curi Sepeda Motor dan Cabuli Pacarnya
digtara.com – Malang betul nasib pasangan muda-mudi yang menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan yang terjadi di Jalan Sei Merah Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Diketahui pasangan tersebut, YP alias Yogi (22) menjadi korban perampokan sedangkan kekasihnya, SA alias Sri (18) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MN alias Maknur (37) pada hari Selasa (21/5/2021).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus mengatakan, kejadian bermula saat pasangan tersebut ketahuan oleh tersangka saat sedang asik berhubungan badan layaknya suami istri.
“Awalnya korban YP menjemput SA dan membawanya ke perkebunan Kelapa Sawit untuk melakukan hubungan badan. Lalu tersangka memergoki keduanya dan mengancam akan melaporkan mereka ke warga,” ujarnya, Sabtu (12/6/2021).
Setelah itu, tersangka kemudian membawa sepeda motor milik YP dan memaksa SA untuk ikut pergi bersamanya.
SA sempat di bawa keliling oleh tersangka untuk mencari tempat untuk menyetubuhi korban sampai ke Kawasan Patumbak
“Setelah itu, tersangka menurunkan SA dan membawanya ke Kebun Sawit di Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak dan kemudian menyetubuhinya sebanyak 2 kali,” terangnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa SA bersama sepeda motornya hingga ke daerah Amplas. Kemudian tersangka menurunkan korban dan membawa kabur sepeda motor milik YP.
Laporan YP
Setelah itu, YP langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP / B / 44 / V /SPKT /POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa Maknur sedang berada di rumahnya di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Setelah mengetahui lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjual barang bukti berupa 1 unit sepeda motor seharga Rp 2 juta serta 1 unit Hp seharga Rp 700 ribu kepada temannya berinisial H di Kecamatan Galang.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka H yang menjadi penadah barang hasil curian,” terang Firdaus.
Tersangka Residivis Kasus Serupa
Diketahui, tersangka merupakan residivis yang sudah pernah melakukan aksi yang sama sebanyak 3 kali.
Tercatat, ia pertama kali terlibat kasus jambret pada tahun 2008, kedua kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2011, dan terakhir kasus pencurian dan kekerasan pada tahun 2014.
“Tersangka kita kenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.