Polisi Ciduk Warga Tebing Tinggi Hendak Edarkan Sabu
digtara.com – Rinal (28) warga Jalan Penghulu Tarip Lingkungan V Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Reskrim Polsek Padang Hilir, Minggu (31/05/2020). Polisi Ciduk Warga Tebing Tinggi Hendak Edarkan Sabu
Baca Juga:
Kapolsek AKP Hilton Marpaung mengatakan Rinal ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan Jalan Persatuan Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Komplek Perumahan Rusunawa II TB 1 lantai 5 No 13 beserta barang bukti 9 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 9,38 gram
“Selain 9 bungkus paket sabu, kita juga menyita 1 botol kosong CDR yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah timbangan digital merk acis warna silver, 21 bungkus plastik kosong klip transparan, 1 unit hp merk Oppo warna putih, KTP dan Sim C milik pelaku,” jelasnya, Senin (1/06/2020).
Polisi mengamankan Rinak bersama barang buktinya setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di lingkungan tersebut.
“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polsek Padang Hilir, selanjutnya Rinal bersama barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=hkh9ol7S4Xk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polisi Ciduk Warga Tebing Tinggi Hendak Edarkan Sabu