Polisi Ringkus Diduga Pelaku Penganiayaan Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
digtara.com – Personil Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus diduga pelaku penganiayaan anggota Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Daely di Lorong Supir Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis malam (11/06/2020).
Baca Juga:
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK membenarkan seorang pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap personil Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah ditangkap dan diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Iya satu orang diduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan diketahui inisial MRPN,” jelasnya, Jumat (12/06/2020).
Seperti diketahui, pembacokan itu terjadi terhadap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Daely pada Rabu (10/06/2020) sekitar pukul 21.00 Wib di Lorong Sipur Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan. Korban mengalami luka serius dan harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Saat itu, korban sedang melakukan penangkapan terhadap DPO Erwin di Lorong Supir, lalu tersangka MRPN dkk datang memukul dan menendang korban dengan tangan dan kakinya. Tak lama korban langsung jatuh dan pelaku DPO Erwin berhasil kabur.
Personel Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi keberadaan DPO Erwin dkk masih berada di Lorong Supir. Team gabungan menuju wilayah tersebut dan berhasil mengamankan salah seorang diduga pelaku yang ikut menganiaya korban.
Tersangka MRPN, lanjut Tatan, mengakui berperan memukul dan menendang korban. Setelah ditangkap, tim memboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penangkapan juga turut berhasil diamankan dua orang masyarakat atas nama M Yakub dan Surya Daeng Malewah terhadap tersangka yang diamankan atas nama. Keduanya ditangkap karena didapati menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket kecil. “Keduanya sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tandasnya.
[ya]