Jumat, 19 April 2024

Polisi Tangkap Bapak-Anak Tersangka Pembunuh di Halaman Sekolah SMP Medan Putri

- Minggu, 02 Februari 2020 12:07 WIB
Polisi Tangkap Bapak-Anak Tersangka Pembunuh di Halaman Sekolah SMP Medan Putri

digtara.com | MEDAN – Polisi telah menangkap dua orang berstatus Bapak-Anak, yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap Indra Nasution.  Keduanya adalah Nelson Panjaitan dan Agung Panjaitan.

Baca Juga:

Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, Nelson Panjaitan (51) ditangkap di rumah kerabatnya di Deliserdang pada Sabtu 1 Februari 2020 kemarin. Sementara tersangka Agung (anak), ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Berigin, Deliserdang, Sumatera Utara hari ini.

Arifin menuturkan tersangka mengaku kabur setelah mendengar petugas polisi datang ke rumah orang tuanya. Dia lantas kabur ke arah sungai Jl Kelambir V, kemudian menyelam dan selanjutnya pergi ke rumah saudaranya dengan menumpang becak motor ke Deliserdang.

“Kepada petugas, dia mengaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Termasuk beberapa orang lainnya. Kita terus melakukan pemeriksaan lanjutan,” sebut Arifin seperti dilansir detiknews, Minggu (2/2/2020)

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu 29 Januari sekitar pukul 23.00 WIB di. Petugas yang menerima laporan langsung ke lokasi di halaman SMP Medan Putri, Medan Timur. Sesampai di TKP, petugas melihat korban bernama Indra Nasution (32) warga Jalan Gaharu, sudah tergeletak dalam keadaan berlumuran darah. Selanjutnya petugas membawa korban ke RS Pirngadi, Medan. Sempat dirawat beberapa saat, korban pun meninggal dunia di RS.

Asal muasal korban dikeroyok bapak-anak ini diduga karena saling ejek di media sosial.

“Dugaan sementara saling ejek mereka di media sosial Facebook,” ujar Arifin.

Petugas melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Diketahui bapak dan anak pelaku pengeroyokan tersebut bernama Nelson Panjaitan dan anaknya, Agung Panjaitan. Polisi menangkap Nelson di Kelurahan Pulo Brayan, Medan pada Jumat dinihari.

“Dugaan sementara motifnya saling ejek mereka di media sosial Facebook,” ujar Arifin.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru