Polisi Tembak Mati Buronan Pelaku Curas di Medan
digtara.com – Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis begal dan jambret.
Baca Juga:
Pelaku Mhd Dwiki Ariandi (25) terpaksa ditembak mati karena mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau saat akan ditangkap pada Jumat, 25 Februari 2022 sekira pukul 01.16 WIB di Jalan Bersama simpang Kongsi, Marindal.
Tim Jatanras sempat berupaya menyelamatkan pelaku yang bermukim di Jalan M Yakub, Medan Perjuangan dengan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Adam Malik untuk mendapat pertolongan.
“Namun sesampainya di sana (RS Adam Malik) menurut keterangan tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu, tim membawa jenazah pelaku ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (25/2/2022) siang.
Selain menembak mati satu buronan pelaku curas, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Mhd Hadji dan Hendra Sani yang merupakan resedivis, dan sudah pernah ditangkap dan dipenjara pada Tahun 2020.
Dikatakan Kasat Reskrim, penembakan dan penangkapan para pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020.
Korbannya bernama Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia.
Ia dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB.
Kala itu, korban keluar rumah hendak olah raga dengan menggunakan sepeda. Saat di Jalan Gatot Subroto depan RRI secara tiba-tiba dua unit sepeda motor datang dari arah belakang korban.
Kemudian, ketiga pelaku mendatangi korban dan kemudian menarik tas sandang yang ada di bahu korban, sehingga terjadi tarik-tarikan antara korban dan pelaku.
Kemudian pelaku menunjang korban sehingga terjatuh ke aspal dan para pelaku mengambil tas sandang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di pelipis kiri, wajah dan kepala luka serta dijahit, lutut kanan, kiri dan siku kanan dan kiri luka lecet, dan mengalami kerugian berupa 1 tas sandang yang berisi handphone Redmi A5, kunci rumah, Kartu LSM, dan surat-surat penting.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dr M Firdaus SIK MH.
“Hasil introgasi dua pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan bahwa mereka melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya, antara lain di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur, Jalan Ringroad, dan di Jalan Setia Budi, Medan,” jelas Kompol Firdaus.
Dari para pelaku, sambung Alumni Akpol Tahun 2006 ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku saat beraksi, satu sepeda motor mio handphone infinix, sebilah pisau dan cincin yang digunakan pelaku.
Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.