Polres Tanjungbalai Ringkus IRT Pengedar Sabu
digtara.com | TANJUNGBALAI – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Su alias Mak Lasni (42), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Dia ditangkap karena patut diduga menjual narkoba jenis sabusabu.
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat siang, 31 Januari 2020 kemarin. Mak Lasni ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Arteri Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Beliau kita tangkap berikut barang bukti dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabusabu. Jumlahnya 0,37 gram. Lalu sebuah plastik klip transparan kosong, sebuah sendok sekop pipet plastik dan satu buah handphone merek ASUS warna hitam,â€sebut Putu, Sabtu (2/1/2020).
Putu mengungkapkan, penangkapan terhadap Mak Lasni dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas di rumah Mak Lasni, yang kerap dijadikan tempat konsumsi narkoba jenis sabusabu.
Atas informasi tersebut, Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata informasi masyarakat tersebut benar adanya, Polisi langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Mak Lasni.
“Saat melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya. Dia membuangnya dengan menggunakan tangan kirinya. Aksinya itu dilihat petugas kita yang kemudian memeriksa barang yang dibuang itu. Hasilnya ditemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,â€terang Putu.
PENGGELEDAHAN
Selanjutnya, kata Putu, Polisi dengan didampingi kepala lingkungan, melakukan penggeledahan rumah tersangka dan pada lantai rumah, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu. Polisi juga menemukan buah plastik klip transparan kosong dan sebuah sendok sekop pipet plastik .
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika itu merupakan miliknya. Dia kemudian kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,â€tandas Putu.
Tersangka, lanjut Putu, kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,â€tutupnya.
[AS]