Rekonstruksi Mahasiswa di Kupang Cabuli Bayi 1 Tahun, Tersangka Lakonkan Belasan Adegan
digtara.com – Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang sudah menetapkan NJM (18) seorang mahasiswa di Kupang, sebagai tersangka pencabulan terhadap anak bayi yang baru berumur 1 tahun sejak bulan Februari 2021 lalu. Untuk melengkapi berkas perkara, dilakukan reka ulang alias rekonstruksi pada Jumat (11/6/2021).
Baca Juga:
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka S Sos mengatakan, rekonstruksi dilakukan atas petunjuk dari jaksa peneliti dari Kejari Kupang Vinsya Murtiningsih, SH.
“Tujuannya agar keterangan dan peran tersangka dan penjelasan para saksi terkait perkara tindak pidana ini menjadi terang benderang,” ungkap Ipda Elpidus, Sabtu (12/6/2021).
Dalam rekonstruksi selama satu jam ini, tersangka dan para saksi melakonkan 14 adegan. Tersangka pun dengan tenang melakonkan semua reka peristiwa yang dilakukannya.
Rangkaian rekonstruksi dikawal seluruh anggota Polsek Kupang Tengah dan dipandu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua.
Reka ulang juga dihadiri Kasi Datun Kejari kabupaten kupang, M Ikhwanul Fiaturrahman SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang, Agus Zaini, SH, Jaksa peneliti berkas, Vinsya Murtiningsih, SH dan Penasehat hukum Yohanes Peni, SH.
Tersangka Tinggal Bersama Keluarga Korban
Setelah dilakukan rekonstruksi, akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pada pekan depan.
Sebelumnya, penyidik Polsek Kupang Tengah telah menetapkan NJM (18), mahasiswa asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT yang yang kuliah di Kota Kupang sebagai tersangka.
Ia dituduh telah menjabuli anak bayi yang masih berusia 1 tahun 3 bulan.
Hal itu dikuatkan dengan adanya 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Jumat (19/2/2021) malam sekira pukul 20.00 Wita di kediaman korban, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Tersangka yang tinggal bersama keluarga korban untuk kuliah di salah satu kampus di Kota Kupang, selama ini kerap bermain dan menjaga korban.
Akibat Nonton Film Porno
Pada hari naas tersebut, ibu korban sedang belanja ke warung sehingga NJM dipercaya menjaga anaknya. Namun ternyata, sambil memangku balita tersebut, NJM memutar video porno melalui hpnya.
Lalu ketika nafsunya muncul, akal sehatnya hilang. Ia menggendong bocah yang baru belajar jalan itu ke dalam kamar tidur, lalu mencabulinya.
Untung ibu korban, MLA (22) yang mengetahui hal itu dan langsung menelpon suaminya. NJM sempat berlutut meminta maaf, namun sang ibu dan keluarga sudah terlanjur marah.
Ayah korban YAH (26) lalu melaporkannya ke Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.
Kini, mahasiswa cabul itu dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara!
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe