Minggu, 08 September 2024

Security THM di Ende Setubuhi Pelayan Bar saat Pingsan

Imanuel Lodja - Selasa, 08 Agustus 2023 03:05 WIB
Security THM di Ende Setubuhi Pelayan Bar saat Pingsan

digtara.com – Aksi pencabulan dan persetubuhan dialami CRMK alias Launa (26), seorang pelayan bar di Kabupaten Ende, NTT.

Baca Juga:

Ia dicabuli dan disetubuhi dua security tempat hiburan malam (THM) pada pub & karaoke Star One, Ende.

Korban disetubuhi pada Minggu (6/8/2023) dinihari saat tidak sadarkan diri dan pingsan karena kebanyakan mengkonsumsi minuman keras.

Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan BDG alias Joe (36) dan SRR alias Rinto (38), warga Kabupaten Ende.

Keduanya baru beberapa bulan bekerja sebagai security di pub & karaoke Star One Ende.

Baca: Pilgub NTT Tahun 2024 Telan Anggaran Rp 361 Miliar

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Selasa (8/8/2023) membenarkan kejadian ini.

“Tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya ini sudah ditangani penyidik unit PPA Polres Ende,” ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Korban sudah membuat laporan polisi nomor LP/B/05/VIII/2023/SPKT/Sek Ndona/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 5 Agustus 2023.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

Aksi kedua pelaku berawal saat salah seorang rekan korban, SM alias Monik memanggil tersangka SRR alias Rinto.

Ia minta tolong untuk melihat korban yang mabuk akibat minuman beralkohol.

Rinto kemudian masuk ke dalam room 15 di pub & karaoke Star One Ende dan melihat korban tidur di atas sofa.

Rinto mencoba membangunkan korban dengan memegang punggung korban, namun korban tidak bangun.

Tersangka BGD alias Joe juga datang untuk membantu Rinto.

Keduanya sepakat menggotong tubuh korban untuk dibawa ke mess pelayan bar.

BDG alias Joe tidak tahan saat pakaian yang dipakai korban tersingkap.

Joe pun menyetubuhi korban yang dalam keadaan pingsan.

Sementara Rinto mencium pipi korban dan memegang payudara korban.

Saat Joe menyetubuhi korban, korban kaget dan langsung menendang Joe.

Tersangka langsung keluar dari dalam room 15 pub & karaoke Star One.

“Tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 bulan di Pub & Karaoke Star One,” ujar Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Security THM di Ende Setubuhi Pelayan Bar saat Pingsan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
THM
Berita Terkait
Ancam dengan Sajam, Mantan Security THM di Kota Kupang Diamankan Polisi

Ancam dengan Sajam, Mantan Security THM di Kota Kupang Diamankan Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru