Siswi SMK Digilir Tujuh Remaja Hingga Melahirkan
digtara.com – Seorang siswi SMK inisial DH (16) dicabuli secara bergilir oleh tujuh remaja yang merupakan teman korban di Perkebunan sawit kawasan Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Siswi SMK Digilir Tujuh Remaja Hingga Melahirkan
Baca Juga:
Akibatnya, warga Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang itu melahirkan seorang anak berusia 1 bulan.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah dilaporkan orang tua korban, M (38) ke Polresta Deli Serdang pada 27 Juli 2020 dengan Nomor Laporan: STTLP/380/VII/2020/SU/RES DS.
Atas perbuatan itu, korban sedang hamil saat membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Namun, sempat lambat ditangani pihak kepolisian hingga ibu korban, M menceritakan kasus yang dialami putrinya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang.
“Orang tua korban melaporkan ke kita (LPA Deli Serdang) untuk mempertanyakan perkembangan kasus anaknya. Hingga diketahui para pelaku sempat kabur. Setelah ada informasi pelaku kembali ke rumahnya, Polisi melakukan penangkapan. LPA Deli Serdang pun melakukan pendampingan dalam kasus ini,” jelas Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik kepada digtara.com, Jumat (22/1/2021).
Dua pelaku diringkus, lima pelaku masih dikejar
Menurut Junaidi, Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Deli Serdang awalnya menangkap inisial R (19) di Rumahnya Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tanpa perlawanan.
Kemudian, Petugas UPPA juga telah menangkap inisial LM (19) warga Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. “Kedua pelaku sudah dibawa ke Polresta Deli Serdang, tinggal lima orang pelaku lagi yang masih dikejar Polisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus belum menjawab saat dikonfirmasi digtara.com.
Sedangkan Plh Kanit PPA Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Dhory Sigiro membenarkan dua dari tujuh pelaku telah diamankan dalam waktu yang berbeda. “Iya dua orang pelakunya yang sudah diamankan di hari dan tempat yang berbeda,” terangnya.
Kejadian ini diketahui pada awal bulan Juli 2020, saat ibu korban, M melihat perubahan perilaku dan tubuh anak korban DH. Begitu mendapat pengakuan bahwa anak korban sudah dalam keadaan hamil.
Berdasarkan keterangan ibu korban, para pelaku telah memaksa dan mencabuli anak korban berulang kali di kawasan Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Sumut secara bergilir.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.