Tidak Terima Dihina, Tokoh Agama Polisikan Anggota Dewan TTS
digtara.com – Tak terima dihina, seorang tokoh agama bernama Yeremias Yohanes Watimena melaporkan anggota dewan ke Polres TTS.
Baca Juga:
Ia melaporkan Hendrikus Babis, anggota DPRD Kabupaten TTS. Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/76/III/2020/Polres TTS, tanggal 21 Maret 2020 terkait penghinaan yang terjadi di Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Dalam laporannya, tokoh agama tersebut mengaku kalau ia mendapat laporan dari salah seorang anggota umat Sisilia Tlonaen terkait penghinaan yang dilakukan terlapor.
Dari Sisilia Tlonaen, korban mendapat kabar kalau pada Minggu (8/3/2020) terlapor menggunakan mimbar gereja di Kapala Santo Dominikus Noemuke untuk menghina korban.
Terlapor menghina diatas mimbar dengan kata-kata “Jhon Watimena (korban) itu kecil, hanya tidur bangun di (Desa) Noemuke,” kata-kata itu disampaikan terlapor didepan umat.
Sisilia Tlonaen kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban, sehingga pada Kamis (19/3/2020), korban datang ke rumah terlapor di depan rumah jabatan Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Korban Romo Yeremias Yohanes Watimena datang ke rumah terlapor untuk mempertanyakan mengenai penghinaan terhadap korban di Kapela Santo Dominikus Noemuke.
Pada saat korban di rumah terlapor, korban memanggil terlapor menanyakan penghinaan terlapor terhadap korban.
Terlapor membalas kalau korban memang tidak pantas menjadi Romo di Noemuke sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
Korban membalas kalau ia hanya bertanya. Terlapor mendorong-dorong menggunakan kedua tangan hingga korban terdorong sampai di pinggir jalan umum.
Terlapor juga memaki korban dan mengeluarkan kata-kata kotor dan mendoakan korban cepat meninggal.
Korban menghindar, kemudian terlapor mengusap tangan di abu tanah dan mengajak korban untuk berkelahi, namun korban menolak ajakan terlapor untuk berkelahi.
Korban naik mobil dan melanjutkan perjalanan ke Desa Naip untuk menanam bunga.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH yang dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2020) mengaku
kalau polisi sudah menerima laporan polisi dan membuatkan laporan polisi.
“Penyidik sudah memeriksa pelapor dan saksi- saksi,” tandasnya.