Kamis, 28 Maret 2024

Tidak Terima Dihina, Tokoh Agama Polisikan Anggota Dewan TTS

Imanuel Lodja - Minggu, 22 Maret 2020 13:19 WIB
Tidak Terima Dihina, Tokoh Agama Polisikan Anggota Dewan TTS

digtara.com – Tak terima dihina, seorang tokoh agama bernama Yeremias Yohanes Watimena melaporkan anggota dewan ke Polres TTS.

Baca Juga:

Ia melaporkan Hendrikus Babis, anggota DPRD Kabupaten TTS. Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/76/III/2020/Polres TTS, tanggal 21 Maret 2020 terkait penghinaan yang terjadi di Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Dalam laporannya, tokoh agama tersebut mengaku kalau ia mendapat laporan dari salah seorang anggota umat Sisilia Tlonaen terkait penghinaan yang dilakukan terlapor.

Dari Sisilia Tlonaen, korban mendapat kabar kalau pada Minggu (8/3/2020) terlapor menggunakan mimbar gereja di Kapala Santo Dominikus Noemuke untuk menghina korban.

Terlapor menghina diatas mimbar dengan kata-kata “Jhon Watimena (korban) itu kecil, hanya tidur bangun di (Desa) Noemuke,” kata-kata itu disampaikan terlapor didepan umat.

Sisilia Tlonaen kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban, sehingga pada Kamis (19/3/2020), korban datang ke rumah terlapor di depan rumah jabatan Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Korban Romo Yeremias Yohanes Watimena datang ke rumah terlapor untuk mempertanyakan mengenai penghinaan terhadap korban di Kapela Santo Dominikus Noemuke.

Pada saat korban di rumah terlapor, korban memanggil terlapor menanyakan penghinaan terlapor terhadap korban.

Terlapor membalas kalau korban memang tidak pantas menjadi Romo di Noemuke sambil mengeluarkan kata-kata kotor.

Korban membalas kalau ia hanya bertanya. Terlapor mendorong-dorong menggunakan kedua tangan hingga korban terdorong sampai di pinggir jalan umum.

Terlapor juga memaki korban dan mengeluarkan kata-kata kotor dan mendoakan korban cepat meninggal.

Korban menghindar, kemudian terlapor mengusap tangan di abu tanah dan mengajak korban untuk berkelahi, namun korban menolak ajakan terlapor untuk berkelahi.

Korban naik mobil dan melanjutkan perjalanan ke Desa Naip untuk menanam bunga.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH yang dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2020) mengaku
kalau polisi sudah menerima laporan polisi dan membuatkan laporan polisi.

“Penyidik sudah memeriksa pelapor dan saksi- saksi,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru