Selasa, 01 Juli 2025

Tipu Warga Minta Rp 100 Juta Masuk TNI, Pedagang Bebek Diringkus Polres Sergai

- Rabu, 10 Juni 2020 09:45 WIB
Tipu Warga Minta Rp 100 Juta Masuk TNI, Pedagang Bebek Diringkus Polres Sergai

digtara.com – Menipu korbannya dengan modus dapat luluskan menjadi seorang TNI, Marsam alias Sam (50) berhasil diringkus petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai). Tipu Warga Minta Rp 100 Juta Masuk TNI, Pedagang Bebek Diringkus Polres Sergai

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh Rabu (10/06/2020), kejadian bermula tahun 2018, korban Sukisno (49) mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukan anaknya, Setiawan (21) menjadi anggota TNI. Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di daerah kota Medan.

Pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp 100 juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI, korban pun tergiur dan menyetujuinya. Warga Dusun IV Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai ini melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, pertama sebanyak Rp 30 juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp 70 juta.

Namun, anak korban tidak terpilih atau tidak lulus saat seleksi menjadi anggota TNI. Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan mengenai anaknya yang tidak terpilih menjadi anggota TNI.

Tersangka berdalih anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban. Tersangka mengembalikan uang korban hanya Rp 59 Juta dan mengaku akan membayar kekurangannya kepada korban.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI. “Tersangka berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) di rumahnya Dusun II Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin (8/06/2020),” ujarnya.

Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp 100 Juta, namun karena gagal menjadi anggota TNI, tersangka hanya mengembalikan uang Rp 40 juta dan Rp 19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI. “Sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di Aceh,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan itu, pelaku masih dilakukan pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai. “Tersangka dikenakan pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka mengaku belum bisa mengembalikan uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di Aceh, namun karena bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai pedagang bebek.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru