Sabtu, 23 November 2024

Tukang Urut Cabul di Kupang, Pelaku: Saya Tak Tahu Meraba Payudara Melanggar Hukum

Imanuel Lodja - Senin, 19 April 2021 08:13 WIB
Tukang Urut Cabul di Kupang, Pelaku: Saya Tak Tahu Meraba Payudara Melanggar Hukum

digtara.com – SM alias Stef (42), tukang urut dan mengaku bisa mengobati penyakit lewat doa di Kota Kupang, menyesal telah mencabuli beberapa wanita yang datang meminta bantuannya. Ia mengaku tidak tahu kalau meraba-raba tubuh para wanita itu melanggar hukum.

Baca Juga:

“Saya tidak tahu kalau raba-raba payudara dan kelamin korban adalah perbuatan melawan hukum,” kata Stef di Polres Kupang Kota, Senin (19/4/2021) siang.

Stef menyebut ritual dianya untuk kebaikan dan kesembuhan pasien. Proses dan ‘ritual’ penyembuhan bagi korban berbeda-beda berdasarkan jenis keluhannya.

Stef juga mengaku kalau tidak semua pasien perempuan yang datang berobat dicabulinya.

“Tidak semua yang datang saya raba-raba. Hanya orang-orang tertentu yang punya sakit khusus yang saya raba. Ritual sembur air bercampur tanah bukan saja untuk perempuan tapi juga untuk laki-laki,” ujarnya.

Stef juga berusaha membela diri kalau korban sendiri yang membuka pakaian mereka karena mengaku sakit tapi tidak kunjung sembuh.

“Cara sembur dengan air dan tanah hanya untuk mengusir mistis dan sihir atau santet,” ujarnya.

Meraba Kelamin

Tukang urut di Kota Kupang itu memiliki alasan tersendiri mencabuli salah satu korban yang belum memiliki keturunan.

“Yang belum punya anak saya memang raba-raba untuk memperbaiki kandungannya dan juga saya masukkan tangan untuk membetulkan rahim korban dan demi kesuburan,” urai nya.

Ia mengaku sebelum melakukan aksi itu, ia terlebih dahulu meminta ijin kepada pasiennya. Soal tarif pengobatan pasien, Stef beralasan tergantung kerelaan pasien.

“Saya tidak cari makan dari aksi saya ini jadi kalau mau bayar tergantung kerelaan. Saya tidak tetapkan tarif tapi (bayaran) tergantung keikhlasan korban memberi,” ujarnya.

Ia juga meminta maaf atas kesalahan di mata Tuhan dan para korban serta menyesali perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, Stef dilaporkan sejumlah ibu rumah tangga karena kasus cabul. Stef berprofesi sebagai tukang urut merupakan tetangga para korban. Ia menyewa rumah di belakang Hotel Debitos RT 29/RW 09, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sejak bulan November 2020 lalu.

Para korban yang sudah melapor ke polisi masing-masing YFS (23), RF (22), AS (40) dan MB (36).

“Dia mengaku sebagai tim doa dan bisa mendoakan orang yang sakit atau memiliki masalah kesehatan dan masalah lainnya,” ujar para korban saat ditemui di Polres Kupang Kota, Senin (12/4/2021).

Karena Stef yang juga bekerja sebagai tukang kayu mengaku sebagai tim doa, maka para korban meminta bantuan pelaku mendoakan agar masalah mereka bisa terselesaikan.

Para korban datang dengan masalah masing-masing. Ada yang berharap segera mendapatkan anak, mendoakan rumah tangganya yang bermasalah dan minta kesembuhan dari sakit.

Dalam prakteknya, pelaku menggunakan kitab suci dan pisau. Pelaku juga mengambil tanah dan air kemudian dimasukkan ke mulutnya dan menyemburkan ke tubuh korban.

Namun sebelum itu, korban terlebih dahulu disuruh masuk ke kamar pelaku dan bugil. Usai menyemburkan air bercampur tanah, si tukang urut itu lalu meraba dan meremas payudara dan kemaluan korban.

Ada seorang korban yang belum memiliki keturunan maka pelaku menyemburkan air dan tanah dari mulut nya langsung ke kemaluan korban. Para korban tidak berani menceritakan ‘ritual’ yang mereka alami kepada suami.

“Pokoknya setelah badan kita disembur dan diraba-raba kami seperti tidak sadar,” ungkap korban AS.

Korban lainnya, MB menyebutkan pekan lalu, adiknya datang ke kos SM, ingin didoakan dan disembuhkan. Namun bukannya sehat, sang adik malah shock disebut menderita sakit AIDS dan disuruh bugil di dalam kamar pelaku.

Ia merasa aneh dengan ‘ritual’ dari pelaku sehingga pulang dan menceritakan kepada kakaknya MB. MB curhat ke rekan yang lain. Ternyata 3 korban yang lain juga mengalami hal yang sama sehingga menceritakan kepada suami mereka dan melapor ke polisi.

SM dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru