Warga Langkat Ditemukan Bersimbah Darah di Halaman Rumah Warga Binjai, Diduga Dianiaya

digtara.com – Rio Karo-karo (28), warga Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ditemukan bersimbah darah.
Baca Juga:
Dia ditemukan terbaring di halaman rumah warga di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Jumat (20/5/22) dini hari sekitar pukul 03.00 wib.
Diduga, Rio merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Baca: Di Binjai, 25 Hewan Ternak Sapi Terjangkit PMK, 17 Berhasil Sembuh
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penemuan korban berawal saat petugas kepolisian Polres Binjai menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
“Jadi saat itu pemilik rumah Rismayanti Sitepu (52) menghubungi pihak kepolisian melalui Call Center 110. Petugas piket yang merima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi,” jelas Junaidi.
Baca: Sejak Awal 2022, Harimau Mangsa Ternak Warga Terjadi di Empat Wilayah di Kabupaten Langkat
Selanjutnya, petugas piket Reskrim, Intelkam dan Piket Provos melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP).
“Waktu petugas tiba di TKP, korban sudah tergeletak di halaman rumah pelapor dalam keadaan kondisi sudah terbaring lemah. Pada bagian kepala mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, selanjutnya pada bahagian badan mengalami luka memar dan lebam,” terang Junaidi.
Setelah memeriksa lokasi, korban kemudian di bawa ke RSU dr. Djoelham Binjai untuk segera mendapatkan pertolongan medis.
“Saat ini kasus masih ditangani oleh penyidik Polsek Binjai Barat. Kuat dugaan korban ini dianiaya,” tutupnya.
Warga Langkat Ditemukan Bersimbah Darah di Halaman Rumah Warga Binjai, Diduga Dianiaya

Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiaya di Malaka-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
