Viral! Foto Evakuasi Korban Banjir Pakai Perahu FPI, Polisi: Itu Proses Pengamanan
digtara.com – Sebuah foto anggota TNI dan tim SAR tengah membantu warga terdampak banjir dengan menggunakan perahu karet berlogo FPI viral di media sosial. Foto tersebut viral tak lama setelah anggota polisi membubarkan relawan Front Persaudaraan Islam lantaran menggunakan atribut FPI yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Pakai Perahu FPI
Baca Juga:
Foto terkait aktivitas anggota TNI dan tim SAR tengah membantu warga terdampak banjir dengan menggunakan perahu berlogo FPI itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @y0ng_l4dy pada Minggu (21/2/2021).
Dalam foto tersebut terlihat anggota TNI dan tim SAR tengah mengevakuasi sejumlah warga dengan menggunakan perahu karet putih berlogo FPI warna hijau.
Dalam kicauannya, akun Twitter @y0ng_l4dy mempersoalkan ulah anggota TNI dan tim SAR yang menggunakan perahu karet berlogo FPI. Padahal, anggota polisi sebelumnya membubarkan relawan FPI yang tengah membantu warga dengan menggunakan perahu karet tersebut dengan alasan menggunakan atribut organisasi terlarang.
“Poskonya dipaksa bubar perahunya karetnya dipake,” kicau @y0ng_l4dy seperti dikutip dari suara.com, Senin (22/2/2021).
Baca: 4 Korban Jiwa Banjir di Jakarta Anak-anak, Anies Sampaikan Belasungkawa
Penjelasan Polisi
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan bahwa foto viral itu diambil saat pihaknya membubarkan relawan dan mengamankan perahu karet berlogo FPI.
Ketika itu, kata dia, ada warga yang tengah dievakuasi sehingga pihaknya pun melanjutkan proses evakuasi tersebut dengan menggunakan perahu karet berlogo FPI.
“Dalam proses pengamanan itu mungkin terlihat ada pertolongan, tetapi setelah kami amankan terkait dengan larangan tadi,” kata Erwin kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Erwin kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan bantuan yang dilakukan oleh pihak manapun terhadap warga terdampak banjir. Selagi, kata dia, tidak menggunakan atribut organisasi terlarang.
“Kalaupun ada FPI-FPi lain atau neo FPI ya kita menganggap bahwa itu masih sama, dalam arti kita tetap melakukan tindakan-tindakan pelarangan memasang atribut, kemudian menggunakan atribut tulisan-tulisan dan simbol-simbol,” jelasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.