Pemerintah Putuskan Potong Cuti Bersama 2021
digtara.com – Pemerintah memutuskan memotong cuti bersama tahun 2021 menjadi dua hari. Semula jumlah cuti adalah tujuh hari. Pemerintah Putuskan Potong Cuti Bersama 2021
Baca Juga:
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2/2021).
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.
“Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” tambahnya.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret; Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei; Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember; Cuti Bersama di Hari Raya Natal 2021.
Kesepakatan perubahan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.