Sabtu, 21 September 2024

Dewan Pers Kutuk Penganiayaan Keji terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikapnya

- Rabu, 31 Maret 2021 01:57 WIB
Dewan Pers Kutuk Penganiayaan Keji terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikapnya

digtara.com – Dewan Pers mengutuk terjadinya kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi salah seorang jurnalis yakni kontributor majalah Tempo di Surabaya. Dewan Pers Kutuk Penganiayaan Keji terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikapnya

Baca Juga:

Dewan Pers menilai hal tersebut sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Nurhadi diketahui mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan tindakan penganiayaan dan dikeroyok setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin melangsungkan hajatan resepsi pernikahan anaknya di gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur. Resepsi digelar pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi. Mereka memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan hingga penyekapan.

“Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam siaran persnya, Selasa 30 Maret 2021.

Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi

3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik .

“Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi. Demikian pernyataan Dewan Pers, semoga menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya seperti dilansir dari VIVA.

[ya]  Dewan Pers Kutuk Penganiayaan Keji terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikapnya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru