Sabtu, 21 September 2024

Menuai Kritik, Kapolri Cabut Telegram Terkait Media Dilarang Liput Kekerasan Polisi

Arie - Selasa, 06 April 2021 10:29 WIB
Menuai Kritik, Kapolri Cabut Telegram Terkait Media Dilarang Liput Kekerasan Polisi

digtara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, yang dikritik karena mengatur larangan pemberitaan mengenai arogansi dan kekerasan polisi, Selasa (6/4/2021). Kapolri Cabut Telegram

Baca Juga:

Telegram yang ditujukan kepada kegiatan hubungan masyarakat di Polri tersebut dicabut Kapolri Jenderal Listyo, selang sehari diterbitkan pada Senin (5/4/2021) awal pekan ini.

Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian petikan surat telegram kapolri tersebut.

Konsideran telegram itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca: Telegram Kapolri Jadi Polemik, Dewan Pers: Baca Rujukannya

Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Pencabutan telegram itu juga merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran.

Dikritik Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merevisi Surat Telegram berisi larangan media menayangkan kekerasan dan arogansi yang dilakukan oleh aparat.

Revisi yang diminta itu mengarah kepada poin batasan bagi peliputan tindakan kekerasan.

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti melihat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri tersebut bersifat internal. Akan tetapi ada poin yang memang juga berpengaruh terhadap eksternal.

Ia menganggap poin tersebut membatasi kebebasan pers, akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Karena itu, ia berharap ada perubahan pada poin tersebut.

“Kami berharap STR (Surat Telegram) ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut,” kata Poengky dalam keterangan tertulisnya.

Poengky juga membaca pelarangan lainnya yang tertuang dalam Surat Telegram itu bermaksud untuk menjaga prinsip presumption of innocent guna melindungi korban kasus kekerasan seksual.

“Melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.”

Sebelumnya, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Menuai Kritik, Kapolri Cabut Telegram Terkait Media Dilarang Liput Kekerasan Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru