ASN Boleh ke Luar Kota saat Lebaran, Tapi Harus Ikuti Syarat Ini
digtara.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021. ASN Boleh ke Luar Kota saat Lebaran, Tapi Harus Ikuti Syarat Ini
Baca Juga:
SE ini mengatur pembatasan kegiatan bepergian luar daerah atau mudik dan cuti bagi PNS. Kendati, dalam beberapa kondisi, MenPANRB masih membolehkan PNS bepergian ke luar kota.
Dikutip dari SE, Kamis (8/4/2021) terdapat pengecualian larangan bepergian ke luar daerah bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas dan PNS yang mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” bunyi kutipannya.
Adapun untuk PNS yang melakukan perjalanan dinas, mereka juga harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kendati dibolehkan ke luar daerah, PNS diharuskan memenuhi ketentuan berikut:
1. Memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
2. Memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
3. PNS perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4 Memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
PNS Dilarang Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya
Aturan tentang larangan PNS untuk mudik lebaran 2021 akhirnya terbit.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).