Jumat, 20 September 2024

Zona Merah, Kemenag Larang Madrasah Gelar PTM

- Rabu, 23 Juni 2021 03:06 WIB
Zona Merah, Kemenag Larang Madrasah Gelar PTM

digtara.com Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa madrasah yang berada di zona merah atau zona dengan resiko penularan Covid-19 tinggi tidak diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka. Kemenag Larang Madrasah Gelar PTM

Baca Juga:

“Kantor Kemenag kabupaten/kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama M Ishom Yusqi dalam keterangan tertulis kementerian di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di madrasah.

Menurut surat edaran tertanggal 21 Juni 2021 tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan serta peta zona risiko penularan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten/kota.

“Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan PTM secara terbatas di satuan pendidikan setelah mendapat izin dari pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” kata Ishom.

Ia menjelaskan pula bahwa pembelajaran tatap muka secara terbatas rencananya dilaksanakan setelah pemerintah menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pendidik dan tenaga pendidikan.

“Targetnya vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai,” katanya.

Kementerian Agama telah menyiapkan panduan pembelajaran luring dan daring pada masa pembelajaran tatap muka serta kurikulum darurat untuk madrasah yang disusun sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai pelaksanaan pembelajaran semasa pandemi seperti dilansir dari Antara.

[ya]  Kemenag Larang Madrasah Gelar PTM

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru