Libur Nasional 2021, ASN Dilarang ke Luar Kota
digtara.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini untuk memutus ratai penyebaran Covid-19. ASN Dilarang ke Luar Kota
Baca Juga:
Kebijakan yang tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai PNS Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, tersebut ditandatangani Menteri Tjahjo pada 25 Juni 2021.
Terdapat 2 poin utama dalam aturan ini. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
Baca: Covid-19 Melonjak, Pemerintah Ubah Jadwal Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,†dikutip dari surat edaran tersebut, Jumat (25/6/2021).
Namun, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Kemudian PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga berlaku bagi PNS yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Libur Nasional 2021, ASN Dilarang ke Luar Kota