PPKM Darurat Diberlakukan: Ini 14 Aturan yang Harus Dipatuhi!
digtara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan penerapan aturan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Dalam PPKM darurat, pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Baca Juga:
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,†katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Pembatasan secara terperinci kemudian disampaikan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. Ia pun meminta agar masyarakat mematuhi segala pengaturan dalam PPKM Darurat ini.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,†imbau Jokowi.
Baca:Â Jokowi Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Pernyataan Lengkapnya
Berikut 14 Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).