Jumat, 20 September 2024

Angka Kasus Covid-19 Semakin Meningkat, Ini Fatwa Muhammadiyah Soal Salat Idul Adha

- Kamis, 01 Juli 2021 15:43 WIB
Angka Kasus Covid-19 Semakin Meningkat, Ini Fatwa Muhammadiyah Soal Salat Idul Adha

digtara.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah, merespon lonjakan kasus Covid-19. Ini Fatwa Muhammadiyah Soal Salat Idul Adha

Baca Juga:

Salah satu poinnya, yakni tidak merekomendasikan salat di lapangan atau masjid/mushola.

“Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan shalat id di lapangan maupun di masjid. Jadi shalat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama,” kata Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Kamis (1/7/2021).

Ia menegaskan bahwa fatwa peniadaan sholat Idul Adha tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum salat id adalah sunah muakadah. Bukan bagian dari salat wajib.

Jadi, lanjut dia, tidak akan ada konsekuensi apa pun bagi yang meninggalkan Salat Idul Adha, hanya saja kehilangan pahala sunnah.

“Karena COVID-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan shalat Idul Adha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang shalat Idul Fitri yang lalu,” katanya.

Ditegaskannya bahwa langkah preventif dalam memutus rantai penularan virus varian terbaru ini harus tetap menjadi prioritas utama. Syamsul mengutip QS. Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa.

Selain itu, juga berdasarkan Hadits Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudaratan dan memudaratkan.

“Takut kepada virus juga dalam rangka takut kepada Allah SWT. Karena Allah memerintahkan agar menghindari diri dari kebinasaan dan tidak membuat kemudharatan bagi orang lain. Dalam hadits juga diterangkan jangan mencampurkan antara yang sehat dengan yang sakit,” kata Syamsul Anwar.

Langkah PP Muhammadiyah ini senafas dengan kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna memutus rantai penularan COVID-19.

Salah satu poin dalam implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat mengatur tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara seperti dilansir dari Antara.

[ya]  Ini Fatwa Muhammadiyah Soal Salat Idul Adha

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru