Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Ini saat PPKM Darurat, Ini Dispensasinya
digtara.com – Polda Metro Jaya meniadakan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM (SIM) antara 3-20 Juli 2021. Hal ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Ini saat PPKM Darurat
Baca Juga:
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi yang diberikan sekitar tujuh hari.
“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang memiliki SIM habis masa berlakunya antara 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” jelas Kombes Pol Sambodo, dikutip dari NTMC Polri.
Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.
“Ini untuk mengurangi antrean (kerumunan perpanjangan SIM),” tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dijelaskannya pula, untuk pemohon yang masa berlaku SIM habis di tanggal 3-20 Juli 2021 dan tidak melakukan perpanjangan, maka layanannya berbeda.
“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya di tanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” tandasnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]Â Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Ini saat PPKM Darurat