Jumat, 20 September 2024

Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Ini saat PPKM Darurat, Ini Dispensasinya

- Jumat, 09 Juli 2021 09:21 WIB
Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Ini saat PPKM Darurat, Ini Dispensasinya

digtara.com – Polda Metro Jaya meniadakan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM (SIM) antara 3-20 Juli 2021. Hal ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Ini saat PPKM Darurat

Baca Juga:

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi yang diberikan sekitar tujuh hari.

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang memiliki SIM habis masa berlakunya antara 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” jelas Kombes Pol Sambodo, dikutip dari NTMC Polri.

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

“Ini untuk mengurangi antrean (kerumunan perpanjangan SIM),” tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dijelaskannya pula, untuk pemohon yang masa berlaku SIM habis di tanggal 3-20 Juli 2021 dan tidak melakukan perpanjangan, maka layanannya berbeda.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya di tanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” tandasnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Ini saat PPKM Darurat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puasa 1 Ramadhan 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Ketetapan Muhammadiya, NU dan Pemerintah

Puasa 1 Ramadhan 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Ketetapan Muhammadiya, NU dan Pemerintah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru