Termasuk Medan, PPKM Darurat Akan Diterapkan di 15 Daerah di Luar Jawa Bali
digtara.com – Selain Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga akan diterapkan di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.
Baca Juga:
Setidaknya, ada 15 Kabupaten/Kota yang bakal menerapkan PPKM Darurat dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat ini, kata Airlangga, menyusul meningkatnya kasus Korona di luar Jawa dan Bali.
Baca: Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Ini saat PPKM Darurat, Ini Dispensasinya
Dia mengatakan ada 19 kabupaten/kota dengan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 65 persen dan capaian vaksinasinya di bawah 50 persen.
“Untuk PPKM darurat di mana level 4, BOR di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen, maka pemerintah mendorong penerapan PPKM darurat,” katanya dikutip dari detik.com.
Baca: Dua Hari PPKM di Medan, Okupansi Hotel dan Restoran Turun 80 Persen
Diantara 15 daerah tersebut, Kota Medan termasuk salah satu wilayah yang akan menerapkan PPKM Darurat.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan bahwa Kota Medan termasuk dalam Zona Merah penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan PPKM di Kota Medan berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat dan Kementrian Kesehatan RI.
“Iya untuk Kota Medan dan Sibolga, PPKM mikro yang dilakukan bersifat kegiatan darurat karena melonjaknya Covid-19,†tuturnya, Kamis kemarin.
Baca: Tender Jalan Provinsi Ruas Parsoburan Disoal, Gubsu Edy Rahmayadi Kecolongan
Berikut daftar 15 daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat:
1. Tanjungpinang, Kepri
2. Singkawang, Kalbar
3. Padang Panjang, Sumbar
4. Balikpapan, Kaltim
5. Bandar Lampung, Lampung
6. Pontianak, Kalbar
7. Manokwari, Papua Barat
8. Sorong, Papua Barat
9. Batam, Kepri
10. Bontang, Kaltim
11. Bukittinggi, Sumbar
12. Berau, Kaltim
13. Padang, Sumbar
14. Mataram, NTB
15. Medan, Sumut
Termasuk Medan, PPKM Darurat Akan Diterapkan di 15 Daerah di Luar Jawa Bali