Rabu, 05 Februari 2025

Muhammad Kece Idap Penyakit Serius, Kuasa Hukum Ajukan Ini ke Bareskrim

Arie - Senin, 30 Agustus 2021 08:09 WIB
Muhammad Kece Idap Penyakit Serius, Kuasa Hukum Ajukan Ini ke Bareskrim

digtara.com – Kuasa Hukum Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Herbert Aritonang, mengajukan surat permohonan atas kondisi kliennya kepada Bareskrim Polri. Melansir viva.co.id, Herbert mengungkap Muhammad Kece idap penyakit serius seperti kencing darah sejak tahun 2019.

Baca Juga:

“Info dari pihak keluarga, Pak Kace memiliki riwayat penyakit mengerikan: diabetes, kolesterol, dan kencing darah,” kata Herbert di Gedung Bareskrim pada Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan Kece mengalami sakit diabetes, kolesterol dan kencing darah sudah cukup lama.

Artinya, ada kerusakan dalam tubuh Kece yang harus dirawat.

Baca: Tokoh NU dan Muhammadiyah Desak Polisi Tangkap Abu Janda, Kasus Apa?

Namun, keluarga maupun kuasa hukum tidak mengetahui bagaimana kondisi Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Diabetes, kolesterol sudah cukup lama. Kencing darah dari 2019. Kita sudah hampir satu minggu enggak tau kondisi dia. Katanya ada tim medis di internal. Tapi apakah itu maksimal? Sehingga kami minta Pak Kace bisa dibantarkan ke RS Polri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Youtuber Muhammad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WITA. Kini, Kece menyandang status sebagai tersangka.

Baca: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Jakarta

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka Muhammad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

https://www.youtube.com/watch?v=bGwPm3rJBh4

Muhammad Kece Idap Penyakit Serius, Kuasa Hukum Ajukan Ini ke Bareskrim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru