Jumat, 20 September 2024

PPKM Level 4 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September

- Senin, 06 September 2021 13:27 WIB
PPKM Level 4 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September

digtara.com – Pemerintah memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 untuk luar Jawa dan Bali kembali dilanjutkan pada 7 hingga 20 September 2021. PPKM Level 4 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September

Baca Juga:

Terdapat sejumlah daerah dari Aceh hingga Papua yang menerapkan PPKM tersebut sesuai level yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan mulai dari 7 sampai 20 September,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (6/9/2021).

Airlangga menyebut kalau saat ini hanya ada 2 provinsi yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Tenggara.

Kemudian pada pelaksanaan PPKM Level di luar Jawa dan Bali selama dua pekan mendatang, Airlangga menjelaskan sebanyak 23 kabupaten/kota bakal menjalankan PPKM Level 4. Angka itu menunjukkan adanya penurunan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni sebanyak 34 kabupaten/kota.

Menurutnya, jumlah daerah yang menerapkan Level 4 sempat turun menjadi 19 kabupaten/kota. Namun terdapat 8 kabupaten/kota yang meningkat dari Level 3 ke Level 4.

“Sehingga total yang diterapkan Level 4 adalah 23 kabupaten/kota,” ujarnya.

Lalu untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3 itu berjumlah 314 kabupaten/kota. Angka itu menunjukan adanya penambahan di mana sebelumnya terdapat 303 kabupaten/kota.

Sementara itu terdapat 49 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 2:

  1. Aceh:  Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar;
  2. Jambi: Kota Jambi;
  3. Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kotabaru;
  4. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya;
  5. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam hulu
  6. Kalimantan Utara: Kota Tarakan
  7. Bangka Belitung: Bangka
  8. Sulawesi Selatan: Makassar
  9. Sulawesi Tengah: Palu dan Poso
  10. Sumatera Barat: Kota Padang,
  11. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal
  12. NTT: Kupang Bolaang
  13. Sulut: Mongondow
  14. Papua Barat: Manokwari.

[ya]  PPKM Level 4 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru