Kivlan Zen, Mantan Pangkostrad Divonis 4 Bulan Penjara karena Senpi Ilegal
digtara.com – Kasus senjata api (Senpi) ilegal dan peluru tajam yang melibatkan Kivlan Zen memasuki sidang vonis. Hasilnya, Mayor Jenderal (purnawirawan) TNI itu divonis pidana penjara empat bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga:
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, Jumat (24/9).
Majelis hakim PN Jakpus menilai Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan tujuh bulan penjara bagi mantan Pangkostrad tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, yakni bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, pernah berjasa dalam agenda pembebasan WNI di Filipina, dan mendapatkan penghargaan terkait perkara Timor Timur.
Sementara, beberapa hal memberatkan antara lain terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan. Jaksa menilai purnawirawan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (cnnindonesia)